Kemenag Buka Bantuan Pembangunan Masjid dan Musholla, Simak Cara Daftarnya!

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi pengelola masjid dan musholla di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pada tahun 2025. Program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendukung inisiatif rintisan masjid/musholla ramah yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan dalam empat kategori nominal, yaitu:

Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid

Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musholla

Rp15 juta untuk program rintisan masjid ramah

Rp10 juta untuk program rintisan musholla ramah

Menurut Abu Rokhmad, program ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan masjid dan musholla agar lebih profesional, transparan, serta memiliki dampak luas bagi masyarakat sekitar.

Syarat dan Cara Mendaftar

Untuk memperoleh bantuan ini, masjid atau musholla harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla

3. Mengajukan proposal bantuan secara online

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store atau melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id/

Adapun tahapan pengajuan bantuan adalah sebagai berikut:

8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online

24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

25 Maret dan seterusnya – Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap

Kemenag mengimbau pengelola masjid dan musholla untuk segera menyiapkan proposal agar dapat memanfaatkan peluang ini. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan contoh dokumen dapat diakses melalui http://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan

Baca Juga  Kepala Daerah Dipilih DPRD, Perludem: Bikin Rakyat Tersandera, Singgung Peraturan MK

atau dengan menghubungi kantor Kemenag setempat.

“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang luas dan memperkuat peran masjid serta musholla dalam kehidupan masyarakat,” pungkas Abu Rokhmad. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *