Nusawarta.id, Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan melestarikan budaya serta adat istiadat lokal dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada empat komunitas adat. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada Senin (07/07/2025) di Aula Ramu Setda Kabupaten HSS.
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos., M.AP., hadir secara langsung mewakili Bupati untuk menyerahkan SK kepada empat komunitas adat, yakni Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, dan Karukunan Balai Adat Datu Kandangan. Pengakuan ini merupakan bentuk legitimasi atas keberadaan dan peran strategis masyarakat adat dalam menjaga nilai-nilai tradisi serta kearifan lokal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala perangkat daerah, Camat Loksado, kepala desa se-Kecamatan Loksado, kepala adat wilayah adat, Ketua Pengurus Daerah AMAN Kabupaten HSS, serta Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan ucapan selamat kepada keempat komunitas adat penerima SK. Pemerintah juga berharap agar proses verifikasi terhadap empat komunitas adat lainnya yang sedang dalam tahap validasi lapangan dapat segera dituntaskan.
“Masyarakat Hukum Adat adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya, dan pengelola alam yang bijaksana. Penyerahan SK ini adalah bentuk pengakuan resmi negara atas keberadaan mereka,” tulis Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa pengakuan formal hanyalah langkah awal. Perlu adanya pendampingan berkelanjutan dan pemberdayaan agar komunitas adat tetap kokoh menghadapi tantangan zaman, hidup sejahtera, dan tetap bermartabat di tanahnya sendiri. Upaya ini disebut sebagai bagian dari strategi mewujudkan keadilan sosial, budaya, dan lingkungan secara inklusif.
Wakil Bupati H. Suriani dalam wawancara usai kegiatan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung eksistensi komunitas adat melalui penguatan kelembagaan dan pelestarian adat istiadat.
“Masih ada empat komunitas adat yang kini dalam proses verifikasi. Semoga bisa segera kami sahkan. Yang terpenting adalah semangat bersama untuk menjaga kekayaan budaya kita dari generasi ke generasi,” tegasnya.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pelestarian budaya di HSS sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah. (Aqli/Red).












