Bawaslu Fokus Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu, Awasi Penggunaan AI di Pemilu

  • Bagikan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah memprioritaskan peningkatan kemampuan para pengawas pemilu dalam memantau penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada pemilu mendatang. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa langkah ini penting agar jajaran pengawas tidak kewalahan menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.

“Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Lolly, Bawaslu akan menggandeng sejumlah pakar teknologi informasi dan keamanan siber untuk merumuskan strategi pengawasan digital yang lebih kuat dan adaptif. Ia menilai tantangan bagi para pengawas akan semakin berat apabila mereka tidak dibekali kemampuan yang relevan di bidang teknologi.

“Karena secanggih apa pun niat untuk melakukan pengawasan, kalau tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi maka dia akan kesulitan,” katanya.

Baca Juga : Bawaslu Siapkan Program Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula Lewat “Bawaslu Goes to School”

Lolly turut menyoroti persoalan anggaran dalam penguatan kapabilitas pengawas pemilu. Meski dana yang tersedia terbatas, ia memastikan bahwa pengawasan ruang digital tetap menjadi prioritas utama lembaganya.

“Sesuatu yang sudah kita tahu akan berpotensi menimbulkan masalah besar, tapi karena tidak ada anggaran lalu tidak dilakukan upayanya? Bagi Bawaslu itu tidak mungkin. Kami diberi amanah untuk memastikan konsepnya jelas dan mitigasi dilakukan secara kuat,” tegasnya.

Lolly menegaskan bahwa penggunaan AI dalam kampanye tidak sepenuhnya dilarang, namun harus berada dalam batas wajar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penggunaan AI itu harus ada dalam batas yang wajar, tidak boleh ada manipulasi yang berlebihan,” katanya merujuk pada Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023.

Baca Juga : Gebrak Meja! PDIP Kritik Tajam KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kapolri Terkait Pilkada 2024: Kalau Perlu Mundur Semua

Putusan tersebut melarang rekayasa atau manipulasi foto/gambar kampanye pemilu secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI. MK menilai frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu sebelumnya belum memberikan batasan jelas, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan praktik manipulasi identitas peserta pemilu.

Baca Juga  Pemprov DKI Resmikan Kampung Tanah Harapan, Tanda Awal Penataan Kawasan Terpadu

Melalui putusan itu, MK menegaskan bahwa peserta pemilu wajib menampilkan foto atau gambar yang asli, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan menggunakan AI.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap pengawasan pemilu di ranah digital dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjawab tantangan teknologi yang terus berkembang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *