Pemkab HSS Gelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria 2026, Fokus Percepatan Akses Tanah Masyarakat

  • Bagikan
Wabup HSS hadiri Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Bank Tanah. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Bank Tanah di Aula Rakat Mufakat (Ramu), Kompleks Sekretariat Daerah HSS, Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati HSS, H. Suriani, mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan Lina Triandaru, serta jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten HSS.

Kepala Kantor Pertanahan HSS Ahmad Mukim Haryono dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya pada 2 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya penangguhan retribusi tanah di wilayah Loksado karena belum memenuhi persyaratan, serta pengalihan fokus pelaksanaan ke wilayah Daha.

“Langkah ini diambil agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab HSS Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu dan Luncurkan Aplikasi Care+ Posyandu

Sementara itu, perwakilan Badan Bank Tanah, Turmudji, memaparkan peran strategis lembaganya dalam mendukung reforma agraria. Ia menegaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, serta pemerataan ekonomi.

Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati H. Suriani, ditekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dalam menyukseskan program reforma agraria.

“Program reforma agraria ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang, produktif, dan memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Suriani.

Baca Juga  Perkuat Akses Keuangan Inklusif, Pemkab HSS Matangkan Program TPAKD 2026

Ia juga menegaskan bahwa program tersebut dilaksanakan tanpa biaya, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat. Hal ini disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan agraria.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengajak seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria untuk aktif melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar kooperatif dalam melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti setiap tahapan program dengan tertib.

Baca Juga : Pemkab HSS Peringati Hari Kanker Sedunia 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

“Saya berharap kegiatan ini menghasilkan kesepakatan serta langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar berjalan lancar dan tepat sasaran,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *