Prabowo Siapkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor SDA

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) guna memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis nasional. Kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme ekspor berbagai komoditas unggulan Indonesia melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo di hadapan anggota dewan.

Dalam paparannya, Prabowo menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mencakup tata niaga ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam bernilai tinggi, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi. Pemerintah nantinya akan menunjuk BUMN tertentu untuk menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal bagi komoditas tersebut.

Baca Juga : Prabowo Sebut Tiga Komoditas Strategis RI Hasilkan Devisa Rp1.100 Triliun per Tahun

Meski demikian, Prabowo menegaskan hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha atau perusahaan pengelola komoditas terkait. Pemerintah, kata dia, hanya memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian arus perdagangan komoditas strategis.

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Prabowo, skema tersebut dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disiapkan pemerintah untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih tertib, transparan, dan terpantau dengan baik.

Ia menilai pengawasan terhadap ekspor komoditas SDA menjadi penting mengingat sektor tersebut selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara. Dengan adanya mekanisme baru, pemerintah diharapkan dapat memonitor volume, harga, hingga distribusi hasil ekspor secara lebih efektif.

Baca Juga  DPR Minta Polri Tindak Tegas Klinik Kecantikan Ilegal

“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” kata Prabowo.

Baca Juga : Stok Hewan Kurban di Jabar Dipastikan Aman

Kebijakan tersebut juga disebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Selain itu, pengaturan ekspor melalui satu pintu dinilai dapat memudahkan pemerintah dalam mengawasi tata niaga komoditas strategis sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Hingga kini pemerintah belum merinci BUMN mana yang akan ditunjuk sebagai eksportir tunggal maupun kapan beleid tersebut mulai diterapkan. Namun, regulasi itu dipastikan akan menjadi salah satu instrumen baru pemerintah dalam pengelolaan perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *