Nusawarta.id – Jakarta. Polemik mengenai penerapan asas Dominus Litis menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi, pakar hukum dan pegiat demokrasi. Isu ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan perkara pidana. Kekhawatiran akan Abuse of power, terutama untuk kepentingan politik, menjadi perhatian utama.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Alfitra, SH., M.Hum, dosen hukum Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Pakar Hukum Pidana, memberikan pandangan kritisnya terhadap penerapan asas dominus litis.
Alfitra menekankan pentingnya memahami UU no 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, perlu dipahami dalam pasal 8 ayat 5 terkait pemeriksaan jaksa yang diduga melakkukan tindakan pidana harus ijin Kejagung. Dan pasal 11 A jaksa boleh rangkap jabatan.
Lebih lanjut lagi, Alfitra menyoroti RUU KUHAP pasal 12 ayat 11 dan pasal 111 yang mengatakan memperkuat kedudukan Kejaksaan.
“Menurutnya, kedudukan Jaksa bisa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau Abuse of power,” kata Alfitra saat dikonfirmasi Nusawarta.id, Minggu sore (9/2/2025).
Oleh karena itu, Ia menyarankan agar pasal-pasal yang ada di UU no 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasal-pasal yang ada di UU no 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan perlu diuji di MK,” tegas Dosen UIN Jakarta ini.
Oleh sebab itu, RUU KUHAP saat ini tidak urgent untuk mengakomodasi asas Dominus Litis, karena asas diferensiasi fungsional yang sudah berjalan sudah sangat baik, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Tinggal profesionalisme para pemangku kepentingan dalam criminal justice system yang harus diperkuat mulai dari penyidik Polri, Jaksa penuntut umum (JPU), hingga Kehakiman karena sejatinya yang menjadi catatan dan sorotan adalah individu individu ditiap instansi tersebut yang menjadi penghambat idealnya sistem hukum di negara kita,” pungkasnya. (red)












