Tok! DKPP RI Beri Sanksi Pemberhentian Empat Komisioner KPU Banjarbaru

  • Bagikan
Ket. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan keputusan terkait kesimpulan yang melibatkan 4 Komisioner KPU Banjarbaru (Tangkapan layar youtube DKPP RI).

Nusawarta.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang kesimpulan yang dibacakan pada Jumat (28/2/2025) siang, resmi menghentikan jabatan Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Keputusan itu, dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Pengadu merupakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” katanya.

Adapun empat komisioner yang dihentikan tetap oleh DKPP, yakni Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar beserta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya. Yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto.

“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah mendapat peringatan keras. Seperti halnya penghentian tetap, peringatan keras untuk Haris dihitung sejak kesimpulan dibacakan.

Putusan yang dibacakan Heddy jelas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu. (ki/red)

 

Baca Juga  Kapolri Terima Pengurus DPN FKN: Bahas Penguatan Kerukunan hingga Budaya Lokal
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *