Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan kualitas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui standarisasi kompetensi. Upaya ini diwujudkan dengan penyelenggaraan Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Satpol PP yang digelar secara virtual pada Jumat (14/3/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Satpol PP dari seluruh Indonesia.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard, dalam kesempatan tersebut menjelaskan kondisi eksisting Jabatan Fungsional Satpol PP di berbagai jenjang. Saat ini, jumlah personel Satpol PP yang menduduki jabatan fungsional tercatat sebanyak 6.317 orang.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/e.205/BAK tanggal 11 Februari 2025, setiap pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Satpol PP, baik melalui perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang, wajib melalui proses uji kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota Satpol PP memiliki keterampilan dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan Uji Kompetensi Satpol PP yang lebih berkualitas, dengan pelaksanaan yang lebih efektif dan efisien, serta mampu menyaring asesi yang benar-benar kompeten,” ujar Bernhard.
Dalam skema uji kompetensi ini, terdapat lima tingkat penguasaan yang harus dipenuhi, dimulai dari level terendah yaitu Awareness, kemudian Basic, Intermediate, Advance, hingga level tertinggi yaitu Expert.
Bernhard juga menekankan bahwa daerah yang ingin menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri harus menjadwalkan dan mengusulkan peserta minimal tiga bulan sebelum pelaksanaan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat kelulusan yang berlaku selama dua tahun. Sementara itu, peserta yang sertifikatnya telah kedaluwarsa diwajibkan mengikuti kembali uji kompetensi agar tetap memenuhi standar yang berlaku.
“Melalui uji kompetensi ini, kita ingin memastikan bahwa Satpol PP tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” pungkas Bernhard. (San/Red)












