Sekjen Kemendagri Optimis Koperasi Desa Merah Putih Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir optimistis bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dapat mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Ia menilai, koperasi ini akan berperan penting dalam memperkuat ekonomi perdesaan serta mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut Tomsi, koperasi ini akan berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas harga pangan, yang pada akhirnya berdampak pada pengendalian inflasi nasional. “Terutama yang berkaitan dengan harga sembako dan barang kebutuhan pokok lainnya,” ujar Tomsi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih juga diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi desa. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para petani dan pelaku usaha desa dalam mengakses permodalan yang lebih baik, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha dengan lebih optimal.

Selain itu, koperasi ini akan berperan dalam menyerap hasil bumi dari petani dan nelayan desa secara lebih efektif. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, koperasi dapat memangkas rantai distribusi yang selama ini merugikan petani kecil. “Kita ingin koperasi ini menjadi salah satu solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan di desa,” tegasnya.

Tomsi juga menyoroti dampak positif koperasi dalam mengurangi angka urbanisasi. Ia menegaskan, dengan meningkatnya kesejahteraan di desa, masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong pergi ke kota untuk mencari penghidupan yang lebih baik.

“Jika setiap desa mampu tumbuh dan berkembang, maka efeknya akan sangat besar terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Tomsi menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat pembangunan desa, salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi desa untuk berkembang secara mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Baca Juga  Audiensi PB HMI! Wamenkominfo Nezar Patria: Tegaskan Langkah Hadapi Pembobolan Data, Keamanan Siber Jadi Prioritas Utama

“Dengan adanya undang-undang ini, kita berharap desa bisa semakin maju dan mandiri, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” tutup Tomsi. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *