Nusawarta.id, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung pada Kamis (27/3/2025) di Banjarbaru sebagai bentuk komitmen daerah dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, secara langsung menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto, SE, Ak., MAB, GRCA, GRCP, CA, ACPA, ERMAP, CSFA. Momentum ini menegaskan keseriusan Pemkab Tanah Bumbu dalam memenuhi amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan pemenuhan LKPD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wabup H. Bahsanuddin.
Pemkab Tanah Bumbu berharap bahwa dengan penyerahan ini, seluruh proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan memberikan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan di masa mendatang. Wabup juga menegaskan bahwa disiplin dalam penyusunan laporan keuangan adalah langkah penting menuju pemerintahan yang bersih dan profesional.
Turut mendampingi Wabup dalam penyerahan tersebut, Plh Sekda Yulian Herawati, serta perwakilan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. (Ma/Red)












