Andi Rudi Latif Tekankan Penertiban dan Sertifikasi Aset Tanah Desa di Tanah Bumbu

  • Bagikan
Bupati Tanah Bumbu buka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang membahas pengelolaan aset tanah. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang membahas pengelolaan aset tanah, tata cara hibah aset tanah, hingga mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tersebut diikuti sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), 12 camat, serta perwakilan dari 104 desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai prosedur pengadaan dan pengelolaan tanah, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi aset tanah. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum, sengketa, maupun potensi penyalahgunaan aset desa di kemudian hari.

Bupati Andi Rudi Latif mengatakan aset tanah merupakan salah satu kekayaan pemerintah daerah dan desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Beri Beasiswa untuk Paskibraka Angkatan 23 Tahun 2026

Menurutnya, seluruh jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa harus memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola aset, mulai dari pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga proses sertifikasi.

“Pemkab Tanah Bumbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penertiban aset tanah milik desa. Aset tersebut, kata dia, harus tercatat sebagai kekayaan desa dan tidak boleh menggunakan nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.

Bupati meminta seluruh kepala desa melakukan inventarisasi secara serius terhadap aset tanah di wilayah masing-masing. Kelengkapan administrasi dan proses sertifikasi juga harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Disdik Tanah Bumbu Larang Tes Calistung dan Pungutan pada SPMB 2026/2027

Selain pengelolaan aset desa, sosialisasi turut membahas pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, termasuk mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk kebutuhan pembangunan dengan luas tidak lebih dari lima hektare.

Andi Rudi Latif menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca Juga : HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Wakil Ketua DPRD Dorong Pemuda Tanah Bumbu Siap Bersaing

Ia juga mengingatkan agar setiap aset tanah milik pemerintah daerah memiliki dokumen dan sertifikat yang lengkap. Menurutnya, kekurangan administrasi yang diabaikan dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Selain itu, rencana penggunaan tanah juga perlu memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebagai dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemkab Tanah Bumbu.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dalam kegiatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah. Penghargaan serupa diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *