Disdik Tanah Bumbu Larang Tes Calistung dan Pungutan pada SPMB 2026/2027

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin melarang semua sekolah melaksanakan tes calistung dan pungutan dalam SPMB 2026/2027.(Foto: Radar Banjarmasin/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu melarang pelaksanaan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.3.3.2/133/DISDIK/2026 tentang petunjuk teknis SPMB untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain melarang tes calistung, Disdik Tanah Bumbu juga menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya pendaftaran dari calon peserta didik baru. Sekolah juga tidak diperkenankan menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Dedikasi Kalapas Lama dan Sambut Kepemimpinan Baru Lapas Batulicin

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan atau biaya pendaftaran kepada calon murid baru dan tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” kata Amiluddin.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif. Karena itu, seluruh panitia pelaksana di tingkat satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Amiluddin, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan dan tata cara penerimaan peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengawasan akan dilakukan agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan petunjuk teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga : Dapur Umum BerAKSI Digerakkan, Pemkab Tanah Bumbu Sigap Layani Ratusan Penumpang Terlantar di Pelabuhan Batulicin

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, bebas pungutan, serta menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah di daerah tersebut.

Baca Juga  Jelajahi Cita Rasa Tradisional di Festival Kuliner Batulicin Irigasi!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *