DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Bagikan
DPRD Tanah Bumbu menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Rapat Paripurna. (Foto: DPRD Tanah Bumbu/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di daerah.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Gagalkan Peredaran 1,9 Kg Sabu, Dorong Penguatan Pencegahan Narkoba

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui Raperda tersebut pemerintah daerah meletakkan fondasi transformasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan dengan pendekatan analisis risiko untuk mengidentifikasi tingkat risiko usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjadikan proses penerbitan legalitas usaha lebih efektif, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Pisang Sambut GM ASDP Batulicin, Anggota DPRD Apresiasi Pengabdian Sigit Purwanto

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai rumit, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan mendorong pembukaan lapangan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memastikan fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, dan pemanfaatan ruang berjalan optimal sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Dukung KSPEAN, Wamenko Pangan Tinjau Integrasi Sawit–Sapi di Satui

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola perizinan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *