Percepat Penyediaan Tiga Juta Rumah, Kementerian PKP Minta Pemda Segera Terbitkan Perkada Pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR

  • Bagikan
Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, saat menyampaikan arahan terkait percepatan program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR dalam kegiatan Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis (26/6/2025).

Nusawarta.id, Sumedang Dalam rangka mendukung percepatan program nasional penyediaan tiga juta rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dinilai krusial untuk mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025). Ia menegaskan bahwa program penyediaan tiga juta rumah merupakan prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Imran menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan target tersebut. Ia mendorong agar pemda tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk sektor perumahan, mengingat dampaknya yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan angka backlog perumahan nasional.

Baca Juga Mendagri: Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa, serta pelaku swasta seperti pengembang dan perbankan. Bahkan, peran masyarakat secara swadaya pun masuk dalam skema besar ini. Kementerian PKP pun tidak hanya berfungsi sebagai operator program, tetapi juga sebagai regulator dan fasilitator yang menjembatani berbagai komponen dalam ekosistem tersebut.

Lebih lanjut, Imran mengungkapkan bahwa penyediaan tiga juta unit rumah ini akan terbagi merata antara wilayah perdesaan, perkotaan, dan pesisir, masing-masing sebanyak satu juta unit. Skema penyediaan rumah akan mencakup pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas rumah yang sudah ada, serta dukungan berupa kemudahan pembiayaan dan stimulus lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga  PPP Siapkan Pemilihan Ketua Umum Baru: Siapa Saja Calonnya?

Program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi jutaan keluarga Indonesia dan menjadi tonggak penting dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan di sektor perumahan. (Ki/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *