Presiden Prabowo: Negara Akan Sita Penggilingan Padi Nakal, Serahkan ke Koperasi

  • Bagikan
Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dalam pernyataannya, Senin (21/07/2025). (Foto: InstagramPrabowoSubianto/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak akan ragu untuk mengambil alih atau menyita penggilingan padi yang tidak tertib dan melanggar aturan. Hal ini, menurutnya, selaras dengan konstitusi karena penggilingan padi merupakan bagian dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kalau penggilingan padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya, Senin (21/7/2025).

Prabowo menyebut dasar hukum penyitaan itu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Baca Juga Prabowo Temui Jokowi di Solo, Bahas Hasil Lawatan Luar Negeri dan Peluang Kerja Sama

Ia mengaku sudah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengenai penafsiran pasal tersebut. Hasilnya, menurutnya, isi pasal itu sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan adanya laporan terkait praktik nakal yang dilakukan sejumlah penggilingan padi besar, yang disebut meraup keuntungan hingga Rp2 triliun setiap musim panen. Ia menyayangkan bahwa pelaku usaha yang paling besar justru kerap tidak patuh pada aturan.

“Yang aneh, penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi?” ujar Prabowo dengan nada tegas.

Sebagai langkah penertiban, Presiden menyatakan bahwa penggilingan nakal yang tidak mematuhi regulasi akan disita dan diserahkan pengelolaannya kepada koperasi. Kebijakan ini juga diiringi dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, yang wajib diikuti oleh pelaku usaha penggilingan.

Baca Juga  Gus Ipul Titip Lima Pesan Penting untuk Kepala Sekolah Rakyat

Menurut Prabowo, sejak rencana penertiban diumumkan, para pelaku usaha mulai menunjukkan kepatuhan dengan membeli gabah sesuai harga minimum. “Begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung beli Rp6.500. Oke, berhasil,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kestabilan harga dan keadilan bagi petani dalam rantai pasok beras nasional. (Fikri/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *