DPRD Tanah Bumbu Tuntaskan Pembahasan LPj APBD 2024 sebagai Wujud Tanggung Jawab Pengawasan

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanudin, memimpin jalannya rapat paripurna serta menyerahkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar pada Senin (7/7/2025). Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, BUMD sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Foto: Mc Tanbu/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis, dengan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (7/7/2025).

Persetujuan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kepentingan masyarakat. DPRD melalui seluruh fraksi dan pimpinan dewan menjalankan peran konstitusionalnya dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD secara menyeluruh sebelum memberikan keputusan akhir.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin, memimpin langsung jalannya rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Forkopimda, pimpinan SKPD, perwakilan BUMD, dan sejumlah undangan penting lainnya. Proses pembahasan LPj APBD telah dilakukan dengan cermat dan terbuka, menunjukkan akuntabilitas lembaga legislatif dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga RPJMD 2025–2029 Dibahas dalam Rapat Paripurna, DPRD Beri Masukan Strategis

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD yang turut mengawal jalannya pembahasan hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkab adalah cerminan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara hukum, proses penyampaian dan persetujuan LPj APBD ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui regulasi tersebut, DPRD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan anggaran yang telah disahkan sebelumnya.

Selanjutnya, Pemkab Tanah Bumbu akan segera mengajukan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Perda tentang LPj APBD 2024 dapat diberlakukan secara resmi. Hal ini menjadi langkah akhir dari proses panjang evaluasi dan penetapan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Baca Juga  Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Pagatan Datangi DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu berharap agar pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan dari segi efektivitas, efisiensi, dan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *