DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dorong Kepastian Hukum dan Investasi Daerah

  • Bagikan
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/5/2026). Pembahasan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru sekaligus memperkuat iklim investasi di Bumi Bersujud.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perbankan, Perusahaan Daerah (Perusda), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan nota penjelasan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Dedikasi Kalapas Lama dan Sambut Kepemimpinan Baru Lapas Batulicin

Wisnu menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Salah satu dasar utama penyusunan regulasi baru itu adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, regulasi nasional tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem pelayanan perizinan berusaha yang harus diakomodasi oleh pemerintah daerah. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 juga secara resmi mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi landasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga  Anggota DPRD Tanah Bumbu, Habib Mail Tinjau Banjir Sarigadung: Tekankan Normalisasi Sungai dan Drainase

Dengan adanya perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang perlu melakukan penyesuaian regulasi daerah melalui penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan bahwa pembahasan awal Raperda tersebut memiliki arti penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung kemudahan investasi di daerah. Menurutnya, keberadaan regulasi yang adaptif dan sesuai dengan ketentuan nasional akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“DPRD Tanah Bumbu bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda hingga nantinya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Andrean.

Baca Juga : BK DPRD Tanah Bumbu Akan Umumkan Anggota yang Absen Rapat Paripurna

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi investor tanpa mengabaikan aspek pengawasan serta kepentingan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *