KemenHAM Dorong Revisi KUHAP Selaras Instrumen HAM Internasional

  • Bagikan
RAPAT RKUHAP - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, memaparkan sepuluh isu krusial terkait hak asasi manusia yang harus diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta Komisi III DPR RI agar menyelaraskan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan, instrumen seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat Indonesia, bukan sekadar pedoman moral.

“Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya harmonisasi amandemen RUU KUHAP ini agar selaras dengan Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional,” ujar Mugiyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/25).

Baca Juga : Ahmad Luthfi Jadi Bapak KPAI, Dorong Ekonomi Hijau dan Cinta Lingkungan

Ia menjelaskan, ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 mewajibkan negara menjamin hak kebebasan individu, peradilan yang adil, larangan penangkapan sewenang-wenang, serta hak atas proses hukum yang cepat dan adil.

Sementara itu, CAT yang diratifikasi lewat UU Nomor 5 Tahun 1998 menekankan larangan penyiksaan dalam bentuk apa pun, pemberian perlindungan hukum yang efektif, serta pemulihan bagi korban, termasuk kompensasi dan jaminan ketidakberulangan.

“Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT bukan sekadar komitmen moral, tetapi kewajiban hukum internasional yang harus dijalankan negara secara konstitusional,” kata Mugiyanto.

Baca Juga : Rommy Desak Evaluasi Kepemimpinan Mardiono, Ulama Minta Mardiono Tak Maju Lagi di Muktamar PPP

Ia menekankan pentingnya agar seluruh ketentuan dalam KUHAP yang baru disusun mengikuti standar HAM internasional, guna menciptakan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Mugiyanto juga menyoroti pentingnya proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga  Presidential Threshold Dihapus, Fraksi Gerindra: Hormati Putusan MK, jadi Acuan Revisi UU Pemilu

“Termasuk komitmen dari pimpinan Komisi III agar prosesnya tidak dilakukan tergesa-gesa dan penuh kehati-hatian, mengingat ini adalah RUU yang sangat strategis,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *