Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta Komisi III DPR RI agar menyelaraskan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan, instrumen seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat Indonesia, bukan sekadar pedoman moral.
“Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya harmonisasi amandemen RUU KUHAP ini agar selaras dengan Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional,” ujar Mugiyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/25).
Baca Juga : Ahmad Luthfi Jadi Bapak KPAI, Dorong Ekonomi Hijau dan Cinta Lingkungan
Ia menjelaskan, ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 mewajibkan negara menjamin hak kebebasan individu, peradilan yang adil, larangan penangkapan sewenang-wenang, serta hak atas proses hukum yang cepat dan adil.
Sementara itu, CAT yang diratifikasi lewat UU Nomor 5 Tahun 1998 menekankan larangan penyiksaan dalam bentuk apa pun, pemberian perlindungan hukum yang efektif, serta pemulihan bagi korban, termasuk kompensasi dan jaminan ketidakberulangan.
“Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT bukan sekadar komitmen moral, tetapi kewajiban hukum internasional yang harus dijalankan negara secara konstitusional,” kata Mugiyanto.
Ia menekankan pentingnya agar seluruh ketentuan dalam KUHAP yang baru disusun mengikuti standar HAM internasional, guna menciptakan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Mugiyanto juga menyoroti pentingnya proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan partisipasi publik.
“Termasuk komitmen dari pimpinan Komisi III agar prosesnya tidak dilakukan tergesa-gesa dan penuh kehati-hatian, mengingat ini adalah RUU yang sangat strategis,” ucapnya.












