Ketua Komisi II DPR RI Sampaikan Kuliah Umum di Kandangan: Bahas Dinamika Regulasi Pemilu dan Serahkan Sertifikat Tanah

  • Bagikan
Dr. H. Rifkinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus pakar Hukum Tata Negara. (Foto: Aqli/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi pusat perhatian dunia pendidikan dan pemerintahan daerah dengan digelarnya Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Institut Agama Islam (IAI) Darul Ulum Kandangan, Sabtu (18/10/2025).

Acara ini menghadirkan tokoh nasional, Dr. H. Rifkinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus pakar Hukum Tata Negara.

Dengan mengangkat tema “Dinamika Regulasi Pemilu”, kuliah umum tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., beserta jajaran pemerintahan daerah, ratusan mahasiswa, dosen, serta civitas akademika IAI Darul Ulum.

Dalam pemaparannya, Rifkinizamy menyoroti kompleksitas sistem regulasi pemilu di Indonesia yang terus berkembang seiring perubahan politik dan tantangan zaman. Ia mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk memahami bagaimana proses demokrasi dibentuk dan dijaga melalui regulasi yang adil serta penyelenggaraan pemilu yang kredibel.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penguatan STEM dan Strategi Swasembada Energi serta Pangan

“Kita tidak bisa memilih siapa orang tua kita, tapi kita bisa memilih menjadi siapa,” ujarnya, memotivasi mahasiswa untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi turut serta menjadi agen perubahan.

Menurut Rifkinizamy, terdapat tiga indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi dan tata kelola negara: “regulasi, penyelenggara, dan kultur masyarakat.” Ia menekankan bahwa perubahan sistem hukum dan regulasi tidak akan berarti tanpa adanya penyelenggara yang profesional serta masyarakat yang sadar hukum.

Tidak hanya sekadar menyampaikan materi akademik, Rifkinizamy juga menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat sebagai bagian dari program nasional yang saat ini dikawal oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN. Program ini menjadi bentuk konkret hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat.

Baca Juga  Komisi II DPR Dalami Dugaan Jual Pulau Anambas Lewat Situs Online Asing

Dalam momentum yang sama, Rifkinizamy juga resmi didaulat sebagai Ketua Umum Yayasan Darul Ulum Kandangan periode 2025–2030, menggantikan kepemimpinan sebelumnya. Pengangkatan ini disambut hangat oleh civitas akademika dan tokoh masyarakat setempat, mengingat rekam jejaknya yang dinilai mumpuni dalam bidang hukum dan pendidikan.

Baca Juga : Eks Menko Polhukam Mahfud Md Kritik KPK yang Minta Laporan Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kuliah umum tersebut disambut dengan antusias oleh para mahasiswa. Banyak di antara mereka mengaku mendapatkan perspektif baru mengenai peran generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi dan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ini sangat membuka wawasan kami tentang bagaimana regulasi itu tidak hanya soal undang-undang, tapi juga bagaimana semua elemen masyarakat turut berperan,” ujar Fitriani, salah satu mahasiswa Fakultas Syariah IAI Darul Ulum.

Dengan adanya kegiatan ini, IAI Darul Ulum Kandangan kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif menghubungkan dunia akademik dengan dinamika sosial dan kebangsaan. (Aqli/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *