Nusawarta.id, Amuntai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Terbaru, Kemenkum Kalsel resmi menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (22/10), di Amuntai.
Penyerahan STR dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, kepada Bupati HSU, Sahrujani. Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, khususnya masyarakat di desa dan kelurahan yang kerap kali terkendala akses maupun biaya dalam memperoleh bantuan hukum.
“Penyerahan STR ini menjadi simbol sinergi antara Kemenkum dan Pemerintah Kabupaten HSU dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum setiap warganya,” ujar Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Kalsel Harmonisasi Tiga Ranperbup HSU
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa penerbitan STR bagi Posbakum bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga bantuan hukum yang beroperasi memiliki legalitas yang sah dan bekerja secara profesional. Dengan STR ini, Posbakum dapat memberikan layanan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin memastikan Posbakum dapat berjalan secara optimal, legal, dan memberikan layanan berkualitas. Terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kemenkum dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum. Ia menilai kehadiran Posbakum akan sangat membantu masyarakat HSU, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan akses terhadap bantuan hukum secara gratis dan berkeadilan.
“Posbakum ini sangat penting sebagai sarana masyarakat mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini adalah wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga, tanpa terkecuali,” kata Sahrujani.
Baca Juga : HSU dan Jakarta Utara Tingkatkan Kolaborasi Antar Daerah
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten HSU untuk mendukung keberlanjutan operasional Posbakum, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
“Keberadaan Posbakum harus kita optimalkan bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki akses keadilan yang merata,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum ke masyarakat akar rumput, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum secara adil, merata, dan tidak diskriminatif. (Fikri/Red)












