Nusawarta.id, Amuntai – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) HSU menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” dengan memberikan imbauan kepada petugas parkir dan pemilik usaha agar tidak melakukan parkir liar di badan jalan.
Kegiatan berlangsung Rabu (22/10/2025) di Jalan Abdul Azis dan Pangeran Antasari, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah. Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres HSU AKP Yowono, didampingi Kanit Dikyasa Aipda Gusfa dan personel bidang darat Dishub HSU.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Lantas AKP Yowono menegaskan, kegiatan ini sebagai upaya menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten HSU.
Baca Juga : Bupati HSU Ajak Para Santri Jaga Nilai Kebangsaan
“Kami mengimbau para petugas parkir dan pemilik warung agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan. Hal ini demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menghindari potensi kemacetan maupun kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub HSU Moch. Arifil melalui Kasi Angkutan dan Terminal Faisal menyambut positif sinergi ini. Ia menekankan bahwa beberapa kawasan, terutama sekitar pasar, sekolah, dan rumah makan, tidak direkomendasikan sebagai lokasi parkir liar karena dapat mengganggu arus kendaraan.
“Aturannya jelas, pelaku usaha parkir harus menata kendaraan secara tertib dan tidak menempatkannya di badan jalan,” kata Faisal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan parkir di badan jalan hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tidak boleh mengganggu lalu lintas umum.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Kalsel Harmonisasi Tiga Ranperbup HSU
Imbauan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat HSU untuk mematuhi aturan parkir sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga. (Adam/Red)












