DPR RI Sambut Rencana Penggantian Barang Thrifting dengan Produk Lokal

  • Bagikan
Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menggantikan peredaran barang thrifting atau pakaian bekas impor dengan produk lokal. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus membuka ruang ekspor bagi produk nasional.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa barang thrifting merupakan produk ilegal yang selama ini merugikan pelaku usaha lokal dan mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Kami menyambut baik usulan pemerintah untuk menggantikan barang thrifting dengan produk lokal. Barang thrifting merupakan barang ilegal yang mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. Langkah pemerintah ini akan membantu memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Imas dalam keterangannya, Minggu (23/11/2024).

Ia menjelaskan, maraknya peredaran pakaian bekas impor yang dijual dengan harga sangat murah membuat usaha lokal kesulitan bersaing di pasar domestik. Kondisi tersebut, kata Imas, jika tidak segera diatasi dapat melemahkan industri dari hulu hingga hilir.

Baca Juga : Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Pemerintah Perkuat Pengawasan Perdagangan Daring

Imas menilai, peningkatan penggunaan dan penjualan produk lokal akan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Efek tersebut mencakup bergairahnya kembali sektor manufaktur, meningkatnya permintaan bahan baku dalam negeri, serta bertambahnya lapangan kerja.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 merek lokal sebagai alternatif pengganti produk thrifting. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi lintas kementerian serta berdialog dengan pedagang thrifting untuk mempercepat proses substitusi produk agar transisi berjalan mulus.

Imas berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini, termasuk para pedagang thrifting yang diminta mematuhi regulasi yang berlaku. Di sisi lain, ia meminta merek-merek lokal menjaga kualitas agar mampu bersaing, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga berpeluang menembus pasar ekspor.

Baca Juga  Wacana Pemotongan Gaji Menteri 25 Persen Masih Mengambang, Pemerintah Belum Ambil Keputusan

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan selama masa peralihan.

“Pastikan proses transisi ini berjalan tepat dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu. Jika ada pelanggaran, harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Baca Juga : Novita Hardini Desak Pemerintah Segera Atur Regulasi Thrifting untuk Lindungi UMKM

Selain memastikan penegakan aturan, Imas meminta pemerintah menjamin adanya manfaat ekonomi bagi para pedagang yang terdampak.

“Kebijakan ini jangan hanya sekadar mengganti, tetapi harus disertai pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kualitas produk. Dengan demikian, kesejahteraan pedagang naik, dan produk lokal kita semakin kuat, bahkan punya peluang besar menembus pasar ekspor,” tutup Imas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *