Novita Hardini Desak Pemerintah Segera Atur Regulasi Thrifting untuk Lindungi UMKM

  • Bagikan
Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas, terutama yang berasal dari impor. Ia menilai aturan tersebut mendesak untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi terdampak oleh peredaran pakaian bekas ilegal.

Dorongan itu sejalan dengan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal. “Pemerintah harus bisa membedakan mana thrifting yang legal, mana yang ilegal. Thrifting yang tidak legal harus dibatasi,” ujar Novita Hardini kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kebutuhan regulasi yang dapat memastikan bisnis thrifting yang kini banyak digeluti anak muda tidak dipenuhi oleh produk bekas asal luar negeri. Menurutnya, intervensi kebijakan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri lokal.

“Tujuan utama dari intervensi regulasi ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan mempromosikan produk lokal,” katanya.

Baca Juga : Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Industri Tekstil Lokal

Novita mendorong agar thrifting yang legal diarahkan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia. Ia menilai pemerintah perlu hadir dengan kajian komprehensif agar kebijakan yang disusun tidak merugikan salah satu sektor, baik industri besar maupun UMKM yang memanfaatkan bisnis barang bekas.

“Poin kita adalah melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Jangan sampai thrifting yang dijalankan anak-anak muda kita adalah barang dari luar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana perubahan strategi dalam penanganan pakaian bekas impor ilegal atau balpres. Selama ini, pemerintah memusnahkan balpres dengan cara dibakar, namun metode tersebut dinilai merugikan negara lantaran menelan biaya sekitar Rp12 juta untuk setiap kontainer.

Baca Juga  Wamendag: Harga Cabai Naik Jelang Idul Fitri Dipicu Permintaan dan Cuaca

“Orangnya tidak bisa didenda, barangnya harus dimusnahkan, dan itu mahal. Belum lagi biaya makan tahanan. Rugi besar,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga : Menkeu Purbaya Sidak Impor Pakaian di Cikarang, Tegaskan Perlindungan untuk UMKM dan Industri Tekstil

Sebagai alternatif, Kemenkeu bersama Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyiapkan skema mencacah ulang balpres ilegal. Bahan hasil cacahan nantinya dapat dimanfaatkan industri tekstil maupun dijual kepada UMKM dengan harga terjangkau. Menurut Purbaya, usulan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Mereka mau, beberapa pengusaha sudah siap. Minggu depan kami akan berdiskusi lebih lanjut,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, koordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga sudah dilakukan. Menteri Maman, kata dia, telah menyatakan dukungan.

“Itu bisa dipakai untuk bahan baku industri, dalam bentuk benang dan lain-lain. UMKM bisa memakai sebagian bahan dengan biaya lebih murah,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *