Menteri ATR/BPN Tegaskan Reforma Agraria Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Kementerian ATR/BPN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan yang masih membelenggu masyarakat, terutama kelompok yang menggantungkan hidup pada sektor agraria.

“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan charity. Tapi kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan legal access atau akses legal. Dan legal access yang paling vital adalah legal access terhadap tanah,” ujar Nusron dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Nusron menjelaskan, pandangan tersebut ia adaptasi dari pemikiran ekonom asal Peru, Hernando de Soto, yang menekankan bahwa legalitas aset adalah pondasi mobilitas ekonomi masyarakat miskin. Sejumlah negara, kata Nusron, telah membuktikan bahwa pemberian akses legal atas tanah mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan memutus rantai kemiskinan secara signifikan.

Di Indonesia, kebijakan Reforma Agraria dijalankan melalui dua pendekatan utama. Pertama, legalisasi aset tanah rakyat yang belum memiliki kepastian hukum. Program ini dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Lewat RDTR dan RTRW Demi Ketahanan Pangan

Nusron memaparkan bahwa legalisasi tanah secara nasional baru dimulai pada 1961. Namun, hingga sebelum PTSL diluncurkan pada 2017, hanya sekitar 50 juta bidang tanah yang berhasil disertifikasi—angka yang setara dengan rata-rata kurang dari satu juta bidang per tahun selama 56 tahun.

Situasi tersebut berubah drastis setelah PTSL berjalan. Dalam tujuh tahun terakhir, 60 juta bidang tanah telah tersertifikasi, melampaui pencapaian lebih dari lima dekade sebelumnya.

“Program PTSL terus dilanjutkan, dengan target lima tahun ke depan menyelesaikan legalisasi 70 juta bidang tanah, agar 95 persen sudah bersertifikat. Saat ini, baru 55 juta bidang atau sekitar 79 persen. Ini harus kita tuntaskan,” tegas Nusron.

Baca Juga  Pemerintah Bentuk PT Perminas untuk Kelola Mineral Kritis

Pendekatan kedua adalah redistribusi tanah negara yang berstatus idle (tidur) kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanah-tanah tersebut dialokasikan terutama untuk masyarakat miskin ekstrem yang berada pada desil 1 hingga 3, serta sepenuhnya bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.

“Program ini memanfaatkan tanah negara yang tidak digarap atau belum termanfaatkan untuk diberikan kepada rakyat,” kata Nusron.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama dengan TNI, Menteri ATR/BPN Akan Siapkan Tanah untuk Ketahanan Nasional dan Pangan

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Proses tersebut mencakup dua tahapan besar: penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset meliputi redistribusi tanah serta legalisasi aset, yang menjadi kewenangan utama Kementerian ATR/BPN. Setelah aset diterima masyarakat, tahapan selanjutnya adalah penataan akses yang dilaksanakan berbasis klaster. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan skala ekonomi, memperkuat nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan di kalangan subjek Reforma Agraria.

Subjek Reforma Agraria sendiri mencakup individu yang memenuhi syarat, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, serta badan hukum tertentu. Sementara itu, objek Reforma Agraria meliputi eks-HGU, tanah terlantar, tanah negara lainnya, tanah hasil penyelesaian konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan dan partisipasi masyarakat.

Nusron menegaskan bahwa percepatan Reforma Agraria akan terus menjadi prioritas pemerintah sebagai langkah strategis menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

“Reforma Agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi membangun fondasi ekonomi rakyat yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya menutup pernyataan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *