Nusawarta.id, Bandung – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perkara tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa gugatan cerai tersebut telah masuk dalam sistem administrasi perkara dan dijadwalkan segera disidangkan. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12).
Baca Juga : Klarifikasi Hubungan Ridwan Kamil dengan Selebgram, di Gambar Tangkapan Layar Siapa?
Dede menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana pun telah dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, meski detail waktu dan tahapan sidang masih bersifat internal pengadilan.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait materi gugatan yang diajukan maupun nomor perkara yang terdaftar. Menurut Dede, hal tersebut merupakan bagian dari kerahasiaan perkara yang harus dijaga oleh lembaga peradilan.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan memfasilitasi proses persidangan secara profesional, objektif, dan tertutup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat perkara tersebut menyangkut ranah pribadi para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Keduanya juga belum memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan rumah tangga yang telah lama menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, sementara Ridwan Kamil dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023. Pasangan ini selama ini dikenal publik sebagai figur keluarga yang cukup harmonis dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial, sehingga kabar gugatan cerai tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.












