Usai Gugat Rp 3,7 Triliun, PADHI Lanjut Lapor PLN dan PLN Indonesia Power ke KIP

  • Bagikan
KIP RI
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia

Nusawarta.id, Jakarta Belum selesai proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal gugatan Rp 3,7 Triliun pada PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power, Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) kini telah resmi mendaftarkan Sengketa Informasi Publik terhadap kedua perusahaan negara itu ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Laporan gugatan dilayangkan Ketua PADHI, Mus Gaber sebab sebelumnya PLN maupun PLN Indonesia Power enggan terbuka soal sejumlah informasi publik yang dimohonkan berkaitan dengan beberapa hal, yaitu:

  1. Laporan final investigasi Blackout Nasional 2025 di sejumlah wilayah strategis;
  2. Audit teknis dan audit forensik sistem ketenagalistrikan nasional;
  3. Laporan investigasi Ledakan dan Kebakaran PLTU Labuan Angin;
  4. Informasi mitigasi risiko keselamatan publik dan keandalan sistem listrik nasional.

Dalam sejumlah kasus tersebut, PADHI menilai terdapat indikasi dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan baik PLN dan Indonesia Power.

Baca juga: PLN dan PLN Indonesia Power Tak Hadiri Sidang Gugatan Rp 3,7 Triliun

Sebagai korporasi negara, sikap tertutup keduanya dirasa bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good corporate governance.

Meski PADHI telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam hal permintaan informasi, menurut Mus Gaber, kedua perusahaan pelat merah tersebut tidak juga memberikan jawaban, tidak menyampaikan penolakan tertulis, serta tidak menanggapi keberatan yang telah diajukan.

“Ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi soal keselamatan publik, keandalan sistem ketenagalistrikan nasional, dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa besar yang berdampak luas,” tegas Mus Gaber.

Langkah hukum lanjutan

Tak berhenti di KIP, PADHI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan pada dua lembaga negara lainnya, antara lain:

Baca Juga  Usung Tagline Indonesia Menyala, Ormas Gerakan Rakyat: Nobatkan Anies Baswedan Tokoh Inspirasi

Melaporkan dugaan Maladministrasi Berat ke Ombudsman Republik Indonesia, atas pengabaian kewajiban pelayanan publik; pembiaran permohonan informasi; serta dugaan penyimpangan tata kelola administrasi negara.

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif; menelusuri dugaan kerugian negara; serta menilai akuntabilitas penggunaan anggaran dan pengelolaan risiko pada sektor ketenagalistrikan nasional.

Baca juga: Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri ESDM, “Kebocoran” dalam BUMN

Mus Gaber menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk memperkuat transparansi, mencegah pengulangan kegagalan sistem, dan memastikan tanggung jawab hukum atas potensi kerugian negara dan keselamatan masyarakat.

PADHI berkomitmen akan mengawal proses ini hingga tuntas, baik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi baik di KIP, Ombudsman RI, maupun audit investigatif oleh BPK RI. Langkah demikian bertujuan demi memastikan:

  1. Tegaknya hak publik atas informasi kelistrikan yang transparan
  2. Terjaminnya keselamatan dan kepentingan masyarakat dalam penggunaan jasa kelistrikan
  3. Serta terwujudnya tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel. (Dyt/red)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *