DPR Desak LPSK Lindungi Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras

  • Bagikan
Ilustrasi garis polisi (Dok: Polri.go.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal. Serangan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/3/2026), Mafirion menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan alarm bahaya bagi demokrasi. Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam menghadapi tindakan intimidasi yang menyasar para pejuang HAM.

“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” kata Mafirion.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan penuh untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi, termasuk menjamin keamanan pribadi, keluarga, serta harta benda dari berbagai bentuk ancaman.

Baca Juga : PBNU Mulai Siapkan Muktamar ke-35, Verifikasi Kepengurusan Jadi Tahap Awal

Menurut Mafirion, perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak cukup hanya sebatas penanganan medis awal. Ia menilai negara harus memastikan keamanan korban secara menyeluruh hingga proses hukum terhadap pelaku benar-benar selesai.

“LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” ujarnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap motif di balik serangan yang menggunakan zat kimia berbahaya.

Ia menekankan bahwa penindakan tegas sangat penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya aksi kekerasan terhadap pembela HAM di masa depan.

Baca Juga  LPSK dan Menteri PPPA Perkuat Pendampingan Korban Dugaan Eksploitasi ART di Benhil

“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Andrie Yunus yang menjabat Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Baca Juga : Anggaran Negara Diperketat, Program MBG dan Kopdes Merah Putih Dipastikan Aman dari Pemangkasan

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama kalangan pegiat HAM, yang menilai serangan tersebut berpotensi mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku serta memastikan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *