Nusawarta.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi memperkuat pendampingan terhadap korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga (ART) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Pendampingan dilakukan melalui perlindungan hukum, bantuan psikologis, hingga pengajuan restitusi bagi korban dan keluarga korban
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menjangkau korban berinisial R di RSAL Mintohardjo bersama Menteri PPPA dan aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat.
“Perlindungan hukum menjadi prioritas karena ada indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini,” kata Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga : Fahri Bachmid: Supremasi Hukum Harus Jadi Fondasi Demokrasi di Era Algoritma
Ia menjelaskan, hingga kini terdapat dua permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, masing-masing berasal dari korban R dan keluarga D, korban meninggal dunia dalam kasus tersebut.
Menurut Sri, perlindungan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, serta restitusi. Proses pengajuan restitusi, kata dia, dilakukan secara bertahap karena memerlukan pendalaman terhadap kondisi korban dan keluarga guna mengidentifikasi komponen kerugian yang dapat dimintakan ganti rugi.
Kasus tersebut bermula ketika dua ART diduga melarikan diri dari rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir pada 22 April 2026 malam dengan melompat dari bangunan empat lantai.
Akibat kejadian itu, satu korban berusia 16 tahun meninggal dunia, sedangkan korban lainnya berinisial R (30) mengalami luka berat dan patah tulang di sejumlah bagian tubuh, termasuk tulang belakang yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan.
Dalam proses penanganan kasus, LPSK juga berkoordinasi dengan Jala PRT, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, korban diduga kerap mengalami kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan oleh majikan sehingga memutuskan melarikan diri.
Baca Juga : Lestari: Membela Perempuan Adalah Agenda Peradaban Bangsa
LPSK juga menerima informasi bahwa keluarga majikan telah menemui pihak korban dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan serta bentuk tanggung jawab lainnya.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Ia berharap proses hukum berjalan optimal dan pendampingan yang diberikan dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku eksploitasi maupun penyalur ART yang melanggar hukum.












