40 Ormas Islam Desak Pemerintah Copot Ade Armando dan Grace Natalie dari BUMN

  • Bagikan
Ade Armando dan Grace Natalie. (Foto Kolase: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri atas 40 organisasi kemasyarakatan Islam mendesak pemerintah mencopot Ade Armando dan Grace Natalie dari jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Desakan itu muncul menyusul polemik pernyataan terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Ketua Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Ghufroni, menilai Ade Armando dan Grace Natalie telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik melalui konten yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan antarumat beragama.

“(Kami) meminta pemerintah mencopot dan memberhentikan Saudara Ade Armando, Grace Natalie dari posisinya sebagai Komisaris di BUMN, karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat dengan menyebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan antar umat beragama,” kata Ghufroni dalam jumpa pers Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga : PERADI Profesional Gelar Pelantikan Pengurus Nasional di Jakarta

Ghufroni juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di ruang publik. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh sejumlah ormas Islam tidak berkaitan dengan kepentingan politik tertentu maupun afiliasi pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kami menolak segala bentuk narasi yang berupaya menggiring persoalan ini ke ranah politik praktis. Penegakan hukum harus dijaga tetap objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan di luar hukum,” ujarnya.

Selain mendesak pencopotan dari jabatan di BUMN, aliansi ormas Islam juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penanganan perkara yang melibatkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie tetap dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Taruna Ikrar : BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya Jelang Idul Fitri Rugikan Rp103 Milyar

Mereka menilai penanganan langsung oleh Bareskrim diperlukan untuk menjaga independensi dan transparansi proses hukum, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Baca Juga : Sidang Tipikor: Terungkap Dugaan Pemberian Motor Mewah ke Eks Wamenaker Noel

Ghufroni menegaskan rencana permintaan maaf dari pihak terlapor kepada Jusuf Kalla maupun umat Islam tidak akan menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

“Dengan adanya rencana bagi pihak terlapor dalam hal ini saudara Ade Armando siap meminta maaf kepada Bapak Muhammad Jusuf Kalla dan umat Islam, tak serta merta proses hukum yang berjalan berhenti. Kami akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *