Nusawarta.id, Jakarta — Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta baru. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengaku adanya dugaan pemberian sepeda motor mewah kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Fakta tersebut disampaikan Bobby saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Bobby yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 menjelaskan, awalnya ia tidak menaruh curiga saat pembicaraan mengenai motor muncul. Percakapan tersebut, kata dia, bermula dari obrolan ringan terkait hobi otomotif.
Namun, kecurigaan muncul setelah adanya komunikasi lanjutan dari Noel yang kembali menanyakan secara spesifik soal motor tersebut.
“Beberapa hari kemudian saya ditelepon Pak Immanuel, menanyakan kembali soal motor tersebut. Dari situ saya yakin yang bersangkutan memang meminta motor,” ujar Bobby dalam persidangan.
Baca Juga : Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Surabaya Siap Beroperasi Juli
Ia mengungkapkan, dalam percakapan awal, Noel sempat menyinggung kebiasaannya berkendara motor. Bobby kemudian menyarankan jenis motor yang dinilai sesuai, yakni Ducati Scrambler, sembari menunjukkan referensi dari internet yang mendapat respons positif dari Noel.
Keterangan tersebut selaras dengan fakta persidangan sebelumnya pada 20 April 2026. Saat itu, Bobby mengaku telah memesan satu unit Ducati Scrambler seharga sekitar Rp600 juta di sebuah dealer di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Motor tersebut, lanjut Bobby, dibeli menggunakan dana non-teknis yang berasal dari praktik penggelembungan biaya sertifikasi K3 yang dihimpun secara ilegal selama ia menjabat.
Untuk pengiriman, sepeda motor berwarna biru dongker dengan nomor polisi B 4225 SUQ itu diantar menggunakan jasa towing dan langsung dikirim ke kediaman pribadi Noel di wilayah Depok.
“Saya sudah konfirmasi ke Pak Immanuel bahwa motor sudah diterima,” kata Bobby menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Noel sebelumnya didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker untuk periode 2019–2025.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,435 miliar. Rinciannya, Rp70 juta terkait pemerasan dari PT KEM Indonesia, serta Rp3,365 miliar lainnya merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.
Baca Juga : Hujan Lebat, 115 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 1 Meter
Selain uang, Noel juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain. Total terdapat 11 terdakwa yang akan disidangkan bersama Noel, terdiri dari pejabat internal Kemnaker dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan sertifikasi K3.












