KPRP Usulkan Jalur Karier Terstruktur untuk Calon Kapolri

  • Bagikan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penyusunan jalur karier yang lebih terstruktur bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Rekomendasi ini dinilai krusial untuk memastikan calon pimpinan Polri memiliki pengalaman panjang, rekam jejak yang solid, serta kesiapan matang dalam memimpin institusi.

Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, mengatakan bahwa jenjang karier menjadi faktor kunci dalam mencetak figur Kapolri yang berkualitas. Menurutnya, proses menuju pucuk pimpinan Polri perlu dibangun secara sistematis dan berkelanjutan.

“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” ujar Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, seorang perwira yang diproyeksikan menjadi Kapolri idealnya memiliki masa dinas sekitar 25 tahun. Selain itu, calon juga perlu menempuh pendidikan lanjutan seperti Sespimti Polri dan Lemhannas RI, serta mengantongi pengalaman sebagai perwira tinggi minimal 11 tahun.

Baca Juga : Tanah Bumbu Percepat Penanganan Blankspot, 75 Persen Desa Sudah Terjangkau Internet

“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” katanya.

Lebih lanjut, Dofiri memaparkan tahapan karier yang direkomendasikan. Pada fase awal sebagai jenderal bintang satu, perwira akan menempati posisi strategis di bidang operasional maupun pembinaan, seperti direktur atau kepala biro.

Setelah kurang lebih 1,5 tahun, perwira tersebut diproyeksikan mengisi posisi wakil kepala kepolisian daerah (wakapolda). Tahap berikutnya, yang bersangkutan kembali ditarik ke Mabes Polri atau Lemdiklat untuk menjabat sebagai jenderal bintang dua.

“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama tiga tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Terminal Pulo Gebang, Pastikan Kelayakan Bus dan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Pada level bintang dua, perwira akan menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda) selama sekitar tiga tahun. Setelah itu, mereka diproyeksikan mengisi jabatan asisten Kapolri selama kurang lebih 1,5 tahun sebelum naik ke pangkat bintang tiga.

“Sekitar 7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” kata Dofiri.

Setelah mencapai pangkat bintang tiga, masa jabatan diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun. Selanjutnya, jika dipercaya menjadi Kapolri, masa jabatan ideal berkisar antara dua hingga tiga tahun sebelum memasuki usia pensiun yang umumnya 58 tahun.

Baca Juga : Ambang Batas Parlemen Ideal 5,5–6 Persen, Said Abdullah Dorong Berlaku Berjenjang hingga Daerah

“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan akhir KPRP yang telah diserahkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyebut rekomendasi itu bersifat strategis dan berpotensi mendorong perubahan signifikan, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *