Instruksi Presiden: Kepala Daerah Wajib Tuntaskan Masalah Sampah Paling Lambat 2029

  • Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan seluruh kepala daerah di Indonesia wajib menuntaskan persoalan sampah secara menyeluruh paling lambat tahun 2029. Target ambisius tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pernyataan itu disampaikan Hanif usai mengikuti kegiatan kerja bakti di kawasan Jalan Besar Ijen, Kota Malang, Minggu (29/3/2026). Ia menekankan bahwa bupati dan wali kota harus segera bergerak cepat menerapkan metode penanganan sampah yang efektif sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Kepada bupati dan wali kota, Pak Presiden telah memerintahkan untuk menyelesaikan masalah sampah paling lambat 2029 dengan segala metodenya,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, salah satu kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah adalah memastikan proses pemilahan sudah berjalan sejak dari sumbernya, yakni tingkat rumah tangga. Pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat keluarga dinilai sangat krusial untuk menekan beban biaya pengelolaan serta mempermudah proses penanganan di hilir, termasuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga : Ketahanan Pangan RI Aman di Tengah Konflik Iran, Zulkifli Hasan: Masyarakat Tak Perlu Panik

Ia menilai selama ini persoalan sampah kerap membengkak akibat minimnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak awal. Akibatnya, pemerintah daerah harus menanggung biaya lebih besar dalam proses pengangkutan dan pengolahan.

Lebih lanjut, Hanif mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan pengelolaan sampah sekadar formalitas demi mengejar penghargaan seperti Adipura Kencana. Ia menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dalam menjamin kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.

“Sampah ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Miliki TPA dengan 10 Alat Berat, Kemen LH Puji Inovasi Pengelolaan Sampah

Selain itu, Hanif juga mendorong konsistensi pelaksanaan agenda bersih-bersih lingkungan di seluruh daerah. Ia berharap gerakan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkembang menjadi aksi kolektif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara luas.

Menurutnya, jika gerakan kebersihan dilakukan secara berkelanjutan dan didukung kesadaran publik, maka volume sampah nasional dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Semua masalah sampah bisa kita reduksi dengan sangat baik,” kata Hanif.

Baca Juga : Harga Minyak Tembus US$112, Ekonom UGM Ingatkan Risiko Berat bagi APBN dan Daya Beli

Dengan target penyelesaian pada 2029, pemerintah pusat berharap terjadi transformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *