Menkomdigi: Kecepatan Informasi Tak Boleh Korbankan Kebenaran

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Dok. Komdigi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan insan pers nasional agar tetap menjadikan kebenaran dan akurasi sebagai fondasi utama jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital yang bergerak serba cepat.

Pesan itu disampaikan Meutya saat menghadiri peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tuntutan kecepatan dalam produksi berita tidak boleh mengorbankan proses verifikasi.

“Ini era di mana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” kata Meutya.

Menurut dia, pers memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga kebenaran di tengah maraknya misinformasi dan banjir konten digital. Karena itu, orientasi utama media harus tetap berpijak pada kepentingan publik, bukan sekadar mengejar viralitas maupun momentum.

Mantan jurnalis televisi itu menilai setiap produk jurnalistik harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak menimbulkan dampak negatif akibat informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia juga menyinggung amanat Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga : Bahlil Beberkan Fakta di Balik Besarnya Impor LPG Indonesia

Namun demikian, Meutya menegaskan bahwa hak atas informasi yang dijamin konstitusi adalah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan informasi palsu ataupun menyesatkan.

“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” tegasnya.

Selain menyoroti pentingnya akurasi, Meutya juga mengingatkan risiko penyebaran informasi melalui siaran langsung atau live streaming yang kini semakin marak, baik di media konvensional maupun platform digital. Menurutnya, format siaran langsung memiliki potensi besar menyebarkan informasi secara instan tanpa proses penyaringan yang memadai.

Baca Juga  Kemkomdigi Resmikan Garuda Spark Innovation Hub di Medan untuk Perkuat Inovasi Agritech dan Foodtech

Karena itu, ia meminta pengelola media baru tetap memegang teguh etika jurnalistik dan prinsip verifikasi meski bekerja dalam tekanan kecepatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai masyarakat mulai menunjukkan kecenderungan kembali mencari informasi dari media profesional di tengah maraknya kabar tidak terverifikasi di media sosial.

Menurut Komaruddin, publik saat ini mulai mampu membedakan antara konsumsi hiburan di media sosial dengan kebutuhan memperoleh informasi yang kredibel dan berkualitas.

Baca Juga : DPRD DKI Soroti Amburadulnya Pengawasan Infrastruktur, Trotoar dan Jalan Jadi Sasaran Kritik

“Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pers profesional tetap memiliki posisi penting di tengah ketidakpastian informasi digital. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat ekosistem kebebasan pers yang bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi yang benar.

“Kebebasan pers yang bertanggung jawab dibutuhkan masyarakat saat ini. Peran Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan adalah meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *