Majelis Etik Ombudsman Akan Periksa Hery Susanto Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Korupsi Nikel

  • Bagikan
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Siti Zuhro (kanan) saat bersiap meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus korupsi komoditas nikel yang tengah menjerat Hery sebagai tersangka.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pemeriksaan menjadi bagian dari proses penegakan etik internal guna menentukan apakah tindakan Hery melanggar kode etik lembaga dan sejauh mana tingkat pelanggarannya.

“Nanti akan kami periksa kelakuan Hery Susanto ini melanggar etik atau tidak. Pelanggarannya kategori berat atau tidak,” ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Meski jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, hingga saat ini Majelis Etik belum menerima konfirmasi kehadiran dari Hery. Namun demikian, Jimly menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi Hery untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri.

Apabila Hery berhalangan hadir secara langsung, Majelis Etik mempersilakan penasihat hukumnya untuk hadir mewakili dan menyampaikan keterangan. Kendati demikian, Jimly menegaskan tidak akan ada penjadwalan ulang apabila baik Hery maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri pemeriksaan.

“Tidak akan ada penjadwalan ulang pemeriksaan karena itu sudah kesempatan Hery Susanto untuk membela diri dan mengonfirmasi,” katanya.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap ke Pejabat Bea Cukai, Pemilik Money Changer Diperiksa

Dalam proses penyelidikan etik yang berlangsung, Majelis Etik telah mengumpulkan berbagai informasi dari sejumlah pihak. Keterangan diperoleh dari keluarga Hery, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Selain mengumpulkan informasi, Majelis Etik juga melakukan pendekatan kepada keluarga Hery agar yang bersangkutan dapat mengundurkan diri secara baik-baik dari jabatannya. Namun, hingga dua pekan setelah upaya tersebut dilakukan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Baca Juga  Puan Maharani Soroti Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: “Rekam Jejak Harus Dicermati"

Menurut Jimly, hasil pemeriksaan dan seluruh informasi yang telah dihimpun akan dirumuskan menjadi kesimpulan Majelis Etik. Selanjutnya, kesimpulan tersebut akan dibawa ke rapat pleno Ombudsman RI sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap status Hery Susanto.

Rekomendasi yang dihasilkan Majelis Etik bersifat mengikat dan akan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan langkah organisasi. Setelah keputusan internal ditetapkan, hasilnya akan disampaikan kepada Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan keputusan presiden terkait status Hery.

Jimly menjelaskan, apabila nantinya terjadi perubahan status kepemimpinan di Ombudsman RI, proses pemilihan ketua baru akan menjadi kewenangan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Erna Sari Dewi Soroti Tingginya Kecelakaan Kereta Api, Minta Perbaikan Sistem Keselamatan Terintegrasi

“Nanti terkait pemilihan kembali ketua Ombudsman yang baru dan sebagainya, akan dikembalikan lagi kepada DPR RI. Itu kewenangan mereka,” ujarnya.

Majelis Etik berharap proses penanganan dugaan pelanggaran etik ini dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kinerja lembaga. Penyelesaian perkara secara cepat dan transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat pada lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, keputusan yang akan diambil Majelis Etik dan Ombudsman RI dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas serta akuntabilitas institusi di mata masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *