KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap ke Pejabat Bea Cukai, Pemilik Money Changer Diperiksa

  • Bagikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di lobby gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran suap yang menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dalam upaya menelusuri jejak transaksi keuangan, penyidik memeriksa pemilik money changer yang diduga menjadi tempat penukaran uang terkait perkara tersebut.

Pemilik money changer yang diperiksa adalah Deisy Syam. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Deisy terkait dugaan penukaran valuta asing yang dilakukan oleh tersangka Sisprian Subiaksosno, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

“Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS (Sisprian Subiaksosno),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga : Prabowo Kumpulkan Eks Gubernur BI, Serap Jurus Hadapi Krisis Ekonomi dan Jaga Rupiah

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya terungkap dalam persidangan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan itu, terungkap adanya aliran dana dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu nama yang disebut menerima uang adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Berdasarkan fakta persidangan, Djaka disebut menerima uang sebanyak enam kali dengan total mencapai 213.600 dolar Singapura. Namun, jaksa KPK M Takdir menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai untuk satu kali penerimaan.

“Itu (nilai SGD 213.600) untuk satu kali penerimaan ya,” ujar Takdir kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Takdir mengungkapkan, pemberian uang dari John Field tidak hanya ditujukan kepada Djaka Budi. Sejumlah pejabat lain di Ditjen Bea Cukai juga disebut menerima aliran dana serupa.

Baca Juga  Update Terbaru! KPK: 16 Menteri, 27 Wamen dan 9 Staf Khusus Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

“Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan, dapatnya sampai Rp61 miliar,” kata Takdir.

Baca Juga : KSP Dudung: 9 WNI Korban Penahanan di Israel dalam Kondisi Baik, Segera Dipulangkan ke Indonesia

KPK hingga kini masih menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan mekanisme penukaran valuta asing yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi suap. Penyidik juga membuka peluang memanggil saksi-saksi lain guna mengungkap secara utuh jaringan penerima dan pemberi suap dalam kasus tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *