Edi Purwanto Desak KAI dan KCI Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pascakecelakaan Kereta di Bekasi

  • Bagikan
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan KAI Commuter Indonesia (KCI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem pengawasan pascainsiden kecelakaan kereta api di Bekasi. Ia menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam seluruh aktivitas operasional perkeretaapian.

Menurut Edi, upaya pemulihan layanan dan menjaga ketepatan waktu perjalanan tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan. Ia menilai standar keselamatan harus menjadi syarat utama dalam setiap kebijakan operasional yang dijalankan oleh operator kereta api.

“Standar keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepadatan jadwal perjalanan, target ketepatan waktu, atau alasan pemulihan layanan. Pemulihan operasional memang penting, tetapi keselamatan harus menjadi syarat utama,” kata Edi kepada Inilah.com, Jumat (22/5/2026).

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Edi menilai penting bagi PT KAI dan KCI untuk membuka data teknis yang diperlukan guna memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Data yang dimaksud antara lain log sinyal, log blok perjalanan kereta, rekaman komunikasi, rekaman CCTV, hingga kronologi kejadian secara rinci.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk menilai apakah prosedur pengamanan jalur, penghentian kereta, serta sistem komunikasi darurat telah berfungsi sebagaimana mestinya. Meski demikian, ia menegaskan proses pengawasan harus tetap menghormati jalannya investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca Juga : Pemerintah Targetkan Sistem HAM Baru Berlaku pada 2026

“DPR perlu memastikan apakah prosedur pengamanan jalur, penghentian kereta, dan komunikasi darurat sudah berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek operasional, Edi juga mengangkat persoalan perlintasan sebidang yang hingga kini dinilai masih menghadapi persoalan koordinasi dan pembagian kewenangan antarinstansi. Ia menilai pemerintah perlu memiliki basis data nasional yang memuat seluruh titik rawan perlintasan sebidang agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terukur dan terintegrasi.

Baca Juga  Kementerian PU Tidak Terapkan WFH Jumat, Menteri Dody: Prioritaskan Kesiapsiagaan Bencana

Menurut Edi, selama ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan sejumlah perlintasan, baik antara Kementerian Perhubungan, PT KAI, pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun kepolisian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya mitigasi risiko kecelakaan.

“Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu soal siapa yang bertanggung jawab. Semua titik rawan harus dipetakan, diprioritaskan, dan diberi target penyelesaian,” katanya.

Lebih lanjut, legislator tersebut juga menekankan pentingnya implementasi rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan KNKT. Ia mengingatkan agar setiap rekomendasi tidak hanya berhenti sebagai laporan administrasi, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk perbaikan sistem dan prosedur di lapangan.

Baca Juga : Pigai Soroti Perubahan Peran Wartawan, Dari Pengawas Kekuasaan Menjadi Bagian dari Pemerintahan

“Jangan sampai rekomendasi keselamatan hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi tidak berubah menjadi perbaikan nyata di lapangan,” tegasnya.

Edi menambahkan, evaluasi menyeluruh harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam sektor perkeretaapian, termasuk operator, regulator, serta instansi terkait lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

“PT KAI, KCI, regulator, dan seluruh pihak terkait harus melakukan evaluasi total, audit menyeluruh, memperbaiki SOP, mengintegrasikan komunikasi darurat, serta mempercepat penanganan perlintasan sebidang. Keselamatan publik tidak boleh menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *