Nusawarta.id, Bandung – Pemerintah menargetkan Indonesia memiliki sistem perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang baru pada 2026 melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan perlindungan HAM yang berkembang seiring perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan dinamika global.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan pembentukan regulasi baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional agar lebih relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan.
“Kalau semua proses berjalan lancar, kita harapkan 2026 Indonesia sudah memiliki sistem HAM yang baru,” ujar Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis yang diselenggarakan Kementerian HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Menurut Novita, penyusunan RUU HAM tidak sekadar melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah berupaya membangun paradigma baru yang lebih komprehensif melalui sistem perlindungan HAM yang terintegrasi dan mampu menjawab berbagai tantangan kontemporer.
Ia menegaskan bahwa perubahan yang dirancang bukan hanya bersifat administratif maupun teknis, melainkan transformasi menyeluruh dari pengaturan normatif menuju sistem HAM yang utuh dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya perubahan teknis, tapi transformasi dari sekadar norma menjadi sebuah sistem yang utuh,” katanya.
Dalam konsep yang tengah disusun, sistem HAM baru akan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan tata kelola kelembagaan, mekanisme pencegahan pelanggaran HAM, hingga penerapan manajemen risiko dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas cakupan tanggung jawab dalam pelaksanaan HAM. Jika selama ini tanggung jawab perlindungan HAM lebih banyak diposisikan sebagai kewajiban negara, ke depan seluruh elemen masyarakat akan dilibatkan, termasuk individu, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan sektor ekonomi.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan HAM, termasuk sektor ekonomi dan aktivitas di ruang digital,” ujar Novita.
Pemerintah menilai perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif. Berbagai isu seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi di ruang digital, keamanan siber, hingga potensi pelanggaran HAM berbasis teknologi menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Karena itu, RUU HAM dirancang untuk mengakomodasi berbagai perkembangan yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi sebelumnya. Kehadiran undang-undang baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara di era digital.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong percepatan proses harmonisasi agar pembahasan RUU HAM dapat segera memasuki tahapan legislasi. Novita berharap proses harmonisasi dapat dimulai pada pertengahan tahun ini sehingga tahapan pembahasan berikutnya dapat berjalan sesuai target.
“Harapannya Juni atau Juli sudah bisa masuk tahap harmonisasi, kemudian dilanjutkan ke proses berikutnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyusunan RUU HAM dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga nasional HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat.
“Undang-undang ini akan menjadi milik bersama, sehingga prosesnya kami pastikan partisipatif,” kata Novita.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap Indonesia memiliki sistem HAM yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan hak asasi setiap warga negara di tengah pesatnya perubahan sosial dan teknologi global.












