Nusawarta.id, Indramayu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menduga Ono Surono memiliki lebih dari satu properti. Oleh karena itu, selain rumah di Bandung, penggeledahan juga dilakukan di rumah lain yang diduga terkait dengan yang bersangkutan.
“Selain rumah yang di Bandung, yang bersangkutan juga diduga memiliki rumah di Indramayu dan hari ini dilakukan penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menambahkan, setiap proses penggeledahan yang dilakukan KPK selalu disertai pendampingan dari pihak terkait. Pendampingan tersebut dapat berasal dari keluarga maupun perangkat lingkungan setempat.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Dalam setiap penggeledahan tentu ada pendampingan, baik dari pihak keluarga ataupun perangkat lingkungan seperti kelurahan atau perangkat desa,” katanya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam OTT yang dilakukan pada 18 Desember 2025 di wilayah Bekasi, KPK menangkap sepuluh orang. Sehari kemudian, delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antara delapan orang yang diperiksa adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam pengungkapan awal kasus tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Baca Juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap terkait proyek di wilayah Bekasi.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Ono Surono juga sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.












