Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas terkait penanganan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai agama dan akidah umat Islam di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menilai kekhawatiran yang disampaikan MUI memiliki dasar yang kuat seiring semakin terbukanya kelompok LGBT di tengah masyarakat.
“LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Sabtu (13/6/2026), sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Menurut Abu, dorongan MUI agar pemerintah memperkuat regulasi yang mengatur sanksi hukum terkait perilaku seksual sesama jenis merupakan bagian dari kewenangan ulama dalam menyampaikan pandangan moral dan keagamaan kepada negara. Ia menegaskan MUI memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kehidupan beragama masyarakat.
“Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi,” katanya.
Abu menambahkan, Kemenag mendukung langkah-langkah yang bertujuan menjaga akidah umat Islam agar tetap berjalan sesuai dengan ajaran agama.
“Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan dan akidah. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.
Selain mendukung penguatan regulasi, Kemenag juga memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pencegahan melalui pendekatan keagamaan di tingkat masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penerangan agama Islam dan dakwah secara persuasif guna memperkuat pemahaman umat terhadap nilai-nilai keagamaan.
Menurut Abu, pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pandangan Islam terhadap LGBT, sekaligus sebagai sarana pembinaan keagamaan.
“Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif. Kami berharap umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita, supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam,” katanya.
Dukungan Kemenag terhadap seruan MUI tersebut dinilai mencerminkan sinergi antara pemerintah dan lembaga ulama dalam merespons isu sosial-keagamaan yang berkembang di masyarakat, melalui penguatan regulasi, edukasi, dan pembinaan keagamaan.












