Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Menurutnya, penempatan Polri di bawah presiden merupakan amanat konstitusi dan menjadi kunci menjaga netralitas serta profesionalitas lembaga penegak hukum tersebut.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian,” tegas Rudianto Lallo dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rudianto menjelaskan, kedudukan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Karena itu, menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan publik.
“Polri adalah alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rakyat. Posisi tersebut tidak boleh terdistorsi oleh kepentingan politik atau kekuasaan kelompok tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi asal Sulawesi Selatan itu menilai bahwa upaya reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mendesak pasca berbagai peristiwa hukum yang menimbulkan refleksi mendalam bagi seluruh elemen bangsa. Ia menyambut positif langkah Presiden dalam membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri, yang dinilainya sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.
“Reformasi ini harus dilakukan secara serius, terukur, dan menyentuh seluruh aspek, mulai dari tata kelola organisasi hingga sistem pengawasan internal. Polri harus tampil sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” kata Rudianto.
Ia juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait lambannya penegakan hukum dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum aparat di lapangan. Menurutnya, besarnya kewenangan yang dimiliki Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan mekanisme akuntabilitas yang kuat.
“Reformasi hukum acara menjadi sangat penting agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun ketidakpastian hukum di lapangan,” ujarnya menambahkan.
Dalam konteks negara demokrasi, Rudianto menekankan bahwa penguatan institusi Polri merupakan bagian integral dari penguatan negara hukum (rule of law). Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa diminta untuk memberikan dukungan terhadap proses reformasi yang tengah berjalan.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkasnya.












