Ancaman Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan dalam FKP DKP3 Balangan

  • Bagikan
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani, mengatakan pembahasan peningkatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi penting karena masih terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri, dan penggunaan lainnya. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar DKP3 Kabupaten Balangan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan – Ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan di Aula DKP3, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (17/6/2026).

 

Forum tersebut secara khusus membahas penguatan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan lahan produktif penopang ketahanan pangan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memaparkan tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi layanan publik sektor pertanian.

Sekretaris DKP3 Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi isu mendesak di tengah masih adanya potensi alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri, maupun peruntukan lainnya.

“Lahan-lahan sawah saat ini masih ada, namun sebagian berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, dan penggunaan lainnya. Agar lahan produktif tetap mencukupi kebutuhan pertanian pangan di Balangan, maka diperlukan kebijakan perlindungan melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan Zikir dan Khataman Al-Qur’an

Ia menjelaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan serta kedaulatan pangan daerah. Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang menegaskan bahwa lahan LP2B tidak dapat dialihfungsikan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Nor, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan yang disusun berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan sektor pertanian berkelanjutan.

“Mari kita bangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar, Mantan Sekda Kabupaten Balangan Didakwa Pasal Berlapis

Ia juga mengajak peserta forum untuk memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan program kerja DKP3 Tahun 2026.

Baca Juga : Pemkab Balangan Siapkan Dukungan Anggaran bagi Guru yang Lanjut S2 dan S3

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif, sehingga keberlanjutan produksi pangan serta kesejahteraan petani di daerah tetap terjaga di masa mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *