Nusawarta.id, Jakarta — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Din pada 4 Juni 2026. Dalam surat itu, Din meminta agar Roy Suryo dan dr. Tifa tidak dikenakan penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap saudara KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Din dalam surat pernyataannya yang dikutip, Jumat (19/6/2026).
Din mengaku mengenal kedua sosok tersebut dan meyakini keduanya memiliki integritas serta moralitas yang baik. Karena itu, ia menilai Roy Suryo dan dr. Tifa tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, termasuk melarikan diri.
Menurut Din, keduanya tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipastikan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga menegaskan Roy Suryo dan dr. Tifa akan bersikap kooperatif serta hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik maupun proses persidangan di pengadilan.
“Dan dipastikan akan selalu hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan, serta tidak akan mempersulit jalannya proses persidangan yang akan dilakukan,” ujar Din.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan atas kedua kliennya.
Menurut Refly, tidak terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan karena Roy Suryo dan dr. Tifa selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada penyidik.
Baca Juga : Prabowo Dukung Penuh Naturalisasi Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia
“Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” kata Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.
Refly menilai penahanan tersebut berlebihan, terlebih dilakukan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Ia juga menegaskan tidak ada indikasi kedua kliennya akan melarikan diri atau menghambat jalannya proses hukum.
“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?” ujarnya.












