Menkeu Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Sebut Ada Dugaan Permainan Oknum

  • Bagikan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbicara saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya tudingan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menahan pencairan restitusi pajak atau lebih bayar. Menurutnya, realisasi pembayaran restitusi pada tahun ini justru lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Empat bulan itu sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, sembilan bulan Rp160 triliun,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah mencairkan restitusi pajak sebesar Rp160 triliun sepanjang empat bulan pertama 2026. Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang dibayarkan selama sembilan bulan pada 2025. Bahkan, jika tren tersebut berlanjut, total restitusi sepanjang tahun ini diperkirakan dapat mencapai Rp500 triliun, jauh di atas realisasi tahun lalu yang sebesar Rp360 triliun.

Baca Juga : Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi Dioptimalkan di Sejumlah Wilayah

Dengan capaian tersebut, Purbaya mengaku heran masih muncul keluhan dari kalangan pengusaha terkait lambannya pengembalian restitusi pajak.

Menurut dia, adanya keluhan tersebut diduga berkaitan dengan praktik oknum tertentu yang bekerja sama dengan pegawai pajak untuk memperoleh keuntungan melalui percepatan proses restitusi.

“Cuma mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi,” ujarnya

Purbaya juga mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian restitusi dipercepat. Ia mengaku menemukan kasus wajib pajak yang belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bahkan belum melakukan ekspor, tetapi sudah memperoleh restitusi.

“Itu karena kongkalikong,” tegasnya.

Karena itu, Menkeu memperingatkan jajaran DJP agar tidak menimbulkan kegaduhan terkait isu restitusi pajak. Ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan apabila tudingan serupa kembali mencuat.

Baca Juga : Kemenhub Percepat Perpanjangan KRL Cikarang-Cikampek untuk Tingkatkan Mobilitas Warga

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Anggawira, mengaku menerima banyak laporan dari pelaku usaha mengenai proses pengembalian restitusi pajak yang dinilai lebih lama dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga  Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan BBM, Istana Minta Publik Tak Panik Soal Isu Harga Pertamax

Menurut Anggawira, keterlambatan pencairan restitusi berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan, terutama bagi sektor manufaktur, eksportir, konstruksi, energi, serta industri dengan transaksi besar dan margin usaha yang ketat.

“Ketika pencairan restitusi tertunda, maka likuiditas perusahaan tertekan. Di saat bersamaan, dunia usaha sedang menghadapi tekanan kurs, biaya bunga, dan perlambatan ekonomi global,” kata Anggawira.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *