Diduga Diperas hingga Rp230 Juta, Tiga Karyawan Percetakan Disekap dan Disiksa 21 Hari di Jakarta Pusat

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: istock/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Selain diduga mengalami penyiksaan selama 21 hari, para korban juga disebut menjadi korban pemerasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Ketiga korban masing-masing bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Kuasa hukum korban, Fetrus, mengungkapkan para korban mengalami perlakuan tidak manusiawi selama disekap, mulai dari penganiayaan, pemasungan, hingga tidak diberi makan.

“Sebelum mereka membayar, para korban disekap, dianiaya, dipasung dan dikeroyok selama 21 hari. Bahkan mereka pernah tiga hari tidak makan,” kata Fetrus kepada media, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika ketiga korban dituduh mencuri pelat percetakan oleh pihak perusahaan. Atas tuduhan itu, mereka diminta mengganti kerugian sebesar Rp230 juta.

Karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, nominal yang harus dibayarkan kemudian diturunkan menjadi Rp50 juta untuk masing-masing korban.

“Awalnya dituduh mencuri dan diminta ganti rugi Rp230 juta, lalu ditetapkan menjadi Rp50 juta per kepala karena korban tidak mampu,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2026

Fetrus mengungkapkan, salah satu korban, Adit Saputra, bahkan telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak terlapor. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban disebut tetap tidak dibebaskan.

“Setelah dibayar, korban tidak juga dikeluarkan atau dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, korban lainnya, Rafly Jaelani, juga disebut sempat menyerahkan uang Rp5 juta kepada orang tua salah satu terlapor di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi para korban sempat menurun. Rafly bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah dievakuasi dari lokasi penyekapan. Namun, kondisi kesehatannya kini dilaporkan mulai membaik.

Baca Juga  PERADI Profesional Gelar Pelantikan Pengurus Nasional di Jakarta

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan hukum. Tim kuasa hukum kemudian mendatangi lokasi penyekapan, mengevakuasi para korban, dan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan para korban membutuhkan pemulihan secara menyeluruh akibat dugaan kekerasan yang dialami selama masa penyekapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, mengatakan para korban memerlukan pendampingan medis dan psikologis.

“Sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis,” ujarnya.

Penyidikan juga mengungkap para korban diduga sengaja tidak diberi makanan selama disekap. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, mengatakan larangan memberikan makanan kepada korban diperintahkan oleh tersangka berinisial CML (37), yang berperan sebagai pengurus percetakan.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” kata Roby.

Baca Juga : DPR Nilai Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Jadi Langkah Penting Hadirkan Keadilan Pendidikan

Hingga kini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Kuasa hukum korban berharap penyidik mengusut tuntas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku.

“Kami berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Fetrus.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *