Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membantah adanya pembahasan mengenai usulan yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal tiga partai politik parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Rifqi menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR belum masuk pada tahap pembahasan substansi perubahan UU Pemilu. Proses yang sedang berjalan masih sebatas penghimpunan masukan dan persoalan yang akan dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi menanggapi tulisan anggota DPR RI Benny K. Harman yang menyebut adanya wacana pengaturan syarat pencalonan presiden harus didukung sedikitnya tiga partai politik berkursi di DPR.
“Saya malah enggak tahu itu katanya dari mana. Jadi tanya ke Pak Benny, beliau dapat info dari mana,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Buruh soal Pajak JHT
Menurut Rifqi, berdasarkan penugasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II DPR memang diberikan mandat untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum memasuki pembahasan substansi perubahan regulasi.
Ia pun mempertanyakan sumber informasi yang digunakan Benny K. Harman hingga dapat menyebut adanya wacana pengaturan baru terkait syarat pencalonan presiden.
“Kalau Pak Benny K. Harman sudah mengetahui substansinya lebih dulu, saya justru bertanya dari mana beliau mengetahuinya. Tapi kalau di Komisi II, itu belum pernah ada pembahasan seperti itu,” tegasnya.
Rifqi menjelaskan, saat ini Komisi II masih fokus menyusun daftar inventarisasi masalah sebagai bahan awal dalam proses revisi UU Pemilu. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bukan merupakan kewenangan Komisi II, melainkan menjadi keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
“Tugas Komisi II memastikan bahwa kami siap. Cara untuk memastikannya apa? Kami sekarang sedang menyusun daftar inventarisasi masalah yang akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Benny K. Harman dalam sebuah tulisan menyinggung adanya potensi pengaturan baru dalam revisi UU Pemilu yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung sedikitnya tiga partai politik parlemen. Wacana tersebut kemudian memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi memengaruhi konfigurasi koalisi menjelang Pemilu 2029.












