PERADI Profesional Minta MK Tegaskan Kedudukan Advokat dalam KUHAP

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Prof. Dr. Yuhelson di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (2/7/2026). Organisasi advokat tersebut meminta MK memperjelas status advokat agar tidak disamakan dengan lembaga bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, mengatakan kehadiran pihaknya bertujuan memberikan pandangan akademik dan profesional terhadap permohonan pengujian Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Kami hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan masukan, baik secara akademik maupun profesional, agar tidak terjadi penafsiran yang keliru terkait bantuan hukum dan profesi advokat,” kata Yuhelson di Gedung MK, Jakarta.

Menurut dia, salah satu persoalan utama dalam norma yang diuji adalah potensi penyamaan antara advokat dan lembaga bantuan hukum dalam pendampingan terhadap terdakwa. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerancuan mengenai posisi dan kewenangan masing-masing.

“Di sini menjadi kabur posisi advokat, dipersamakan. Seolah-olah dalam pendampingan terhadap terdakwa itu sama, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Diperas hingga Rp230 Juta, Tiga Karyawan Percetakan Disekap dan Disiksa 21 Hari di Jakarta Pusat

Yuhelson menjelaskan, profesi advokat diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan standar kompetensi, kode etik, dan sistem pengawasan yang ketat. Sementara lembaga bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 sebagai instrumen negara untuk menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

“Ini tidak boleh ambigu. Kalau dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, PERADI Profesional tetap mendukung upaya negara dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Namun, menurutnya, perluasan tersebut harus tetap diiringi dengan menjaga kualitas pembelaan hukum (quality of justice).

Baca Juga  MK Terima 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Daftar Daerahnya

“Perluasan akses bantuan hukum itu penting, tetapi tidak boleh mengorbankan profesionalisme advokat. Masyarakat berhak mendapatkan pembelaan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas,” katanya.

PERADI Profesional juga menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menafsirkan norma yang diuji dan berharap putusan yang dihasilkan dapat memperjelas kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana.

“Pada intinya, permohonan ini layak untuk dikabulkan agar jelas bahwa advokat memiliki posisi yang tidak bisa dipersamakan, terutama dalam hal pendampingan hukum terhadap klien,” ujar Yuhelson.

Baca Juga : Gus Irfan: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Pimpinan dalam Muktamar NU

Ia menambahkan, PERADI Profesional menjadi satu-satunya organisasi advokat yang hadir sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, bersama sejumlah institusi lain seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari unsur advokat, hanya DPN PERADI Profesional yang hadir sebagai pihak terkait. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga profesionalisme dan kepastian hukum,” pungkasnya.

PERADI Profesional berharap putusan MK nantinya dapat menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses keadilan dan kepastian hukum, sekaligus memperkuat integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *