Pengamat UBK Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung, Usul KPK Ambil Alih

  • Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Dok. Kejagung/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap independensi dan objektivitas proses penegakan hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai pelimpahan perkara kepada institusi yang pernah menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut Hudi, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum saat ini sedang menghadapi ujian. Ia mengaku masih meragukan sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut karena kedua lembaga dinilai telah menjadi sorotan publik dalam sejumlah kasus hukum.

“Terkait kasus ini saya tidak yakin untuk sinergi kedua lembaga ini, karena kedua lembaga ini diduga sebagai lembaga ‘kotor’ di mata publik,” ujar Hudi, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan, masyarakat berhak mempertanyakan objektivitas penanganan perkara hingga aparat penegak hukum mampu membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Karena itu boleh saja saya mencurigai hal itu, sampai benar-benar terbukti instansi tersebut bekerja secara jujur dan profesional,” katanya.

Baca Juga : PLN Perkuat Pasokan Listrik, Sistem Interkoneksi Kalimantan Berangsur Normal

Hudi berpandangan, perkara tindak pidana korupsi berskala besar sebaiknya ditangani oleh lembaga yang memiliki mandat khusus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK lebih tepat menangani perkara korupsi karena memiliki tugas utama memberantas tindak pidana korupsi secara independen.

Ia bahkan mengusulkan agar Polri maupun Kejaksaan tidak lagi menjadi penyidik dalam perkara korupsi tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Baca Juga  Dasco Nilai Usulan Penambahan Usia Pensiun Polri Perlu Dikaji Demi Kesetaraan Antarpenegak Hukum

“Menurut saya seyogianya kedua lembaga itu tidak perlu jadi penyidik dalam kasus tipikor. Tipikor seyogianya diperiksa oleh lembaga khusus juga seperti KPK,” tegasnya.

Apabila alasan tidak diserahkannya perkara kepada KPK adalah keterbatasan sumber daya manusia maupun tingginya beban penanganan perkara, Hudi menilai pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas lembaga antirasuah tersebut, bukan mengalihkan penanganan perkara ke institusi lain.

“Apabila KPK masih banyak pekerjaan rumah kasus yang belum selesai, maka SDM KPK perlu ditambah. Yang penting kasus tipikor tidak diserahkan kepada kedua lembaga tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hudi menilai pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai independensi penyidikan, mengingat adanya hubungan institusional dengan pihak yang tengah diperiksa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelimpahan perkara dari Polri dilakukan demi mempercepat proses penyidikan dan mengoptimalkan pembuktian. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan fokus utama penyidik saat ini adalah menyusun konstruksi perkara secara komprehensif dengan memaksimalkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh.

Baca Juga : Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

“Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” ujar Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan, pelimpahan penanganan perkara merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum sekaligus respons terhadap tingginya perhatian publik agar proses penyelesaian kasus dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.

Ia juga memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap berjalan selama proses penyidikan. Seluruh hasil pemeriksaan beserta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan dan melengkapi konstruksi perkara. Dengan demikian, proses penanganan kasus diharapkan dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *