Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah kabar yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Martin memastikan hingga saat ini tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mendapat masukan yang komprehensif.
Menurut Martin, keterlibatan berbagai elemen masyarakat menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan akuntabel. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari Prolegnas yang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah sehingga proses pembahasannya tetap berjalan.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi pada Kamis (9/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati mengingat regulasi mengenai perampasan aset merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” katanya.
Habiburokhman mengungkapkan, salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut adalah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap norma dalam rancangan undang-undang harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan celah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Ia menyebut sebagian besar masukan dari masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun demikian, terdapat pula sejumlah pihak yang mengingatkan agar pembahasannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, implementasi undang-undang nantinya akan berada di tangan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap ketentuan harus disusun secara detail agar tidak dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik maupun kepentingan oknum tertentu.
“Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ucapnya.
Habiburokhman menambahkan, semangat utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” pungkasnya.












