Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

  • Bagikan
NH saat digelandang menggunakan mobil tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin setelah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat pembuktian.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga : Prabowo Percepat Swasembada Gula, Pabrik Rafinasi Wajib Miliki Kebun Tebu Sendiri

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Mulai hari ini NH akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.

Penetapan NH menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Penyidik terus mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia resmi berstatus tahanan sejak Jumat (24/7/2026) dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Febrie, penyidik juga menahan tersangka lain bernama Don Ritto dalam perkara yang sama. Don Ritto ditahan pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saat tiba di Gedung Jampidsus, Don Ritto terlihat masih mengenakan pakaian tahanan Polri berwarna oranye sebelum menjalani proses administrasi penahanan.

Baca Juga : PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Polda Metro Jaya Segera Hentikan Penyelidikan

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci peran Nurman Herin dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut maupun nilai aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga  Pramono Anung Soroti Ego Pejabat BUMD, Sinergi Ancol–JIS Jadi Sorotan Utama

Kejaksaan Agung menegaskan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan bertambahnya tersangka, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, asal-usul aset, serta hubungan antarpihak dalam perkara dugaan TPPU yang kini menjadi perhatian publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *