Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman. Penelusuran aliran dana hingga pemulihan aset hasil kejahatan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan negara tidak kehilangan hasil tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan aparat penegak hukum harus mengejar hasil kejahatan, termasuk aset yang telah disamarkan atau dialihkan melalui berbagai transaksi.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” kata Fitroh dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fitroh dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 di Jakarta.
Baca Juga : GCP Tegaskan Kawal Prabowo hingga 2029, Siapkan Laporan terhadap Budi Arie
Menurut Fitroh, hasil korupsi tidak selalu disimpan dalam bentuk uang tunai. Pelaku dapat mengalihkan atau menempatkan hasil kejahatan ke berbagai instrumen untuk menyamarkan asal-usul aset.
Karena itu, penanganan TPPU dinilai penting untuk mengungkap pola pemindahan dan penyamaran hasil kejahatan. Penguatan penanganan TPPU juga disebut dapat memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.
Fitroh mengatakan NRA yang disusun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi instrumen untuk memetakan ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan mitigasi dan mengarahkan sumber daya pada risiko yang paling signifikan.
Ia menekankan Indonesia perlu memperkuat pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, serta penerapan sanksi yang proporsional dan memberikan efek jera.
Urgensi mengejar aset hasil korupsi juga semakin besar karena korupsi masih menjadi salah satu sumber utama risiko pencucian uang di Indonesia. Dalam Mutual Evaluation Review (MER) 2023, Financial Action Task Force (FATF) mencatat sejumlah tindak pidana domestik sebagai sumber risiko pencucian uang, di antaranya korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan dan kejahatan kehutanan.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya menghasilkan 373 produk intelijen dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.
Baca Juga : Komisi III DPR Sesalkan Penumpang Gelap di Demo RUU Perampasan Aset
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian bernilai Rp22,53 triliun. Transaksi tersebut dikonversi menjadi aset kripto dan dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.
Ivan menegaskan kepatuhan terhadap standar FATF tidak cukup hanya melalui kelengkapan administratif. Indonesia harus mampu menyajikan data yang valid, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ivan.













Respon (2)